Visi :
Membentuk Generasi Sehat, Berkarakter dan Berprestasi
Misi :
* Menciptakan generasi yang sehat Fisik dan Mental
* Menjalin kekeluargaan yang erat
* Mengembangkan potensi,dan meningkatkan prestasi
* Mengoptimalkan dalam bermain sepak bola sesuai kemampuan yang dimiliki
* Membentuk pesepakbola yang sportif dan profesional
* Menerapkan sistem latihan yang terprogram dengan baik
* Menerapkan managemen yang sehat.
* Menciptakan pemain-pemain sepakbola yang bisa bersaing masuk di TIMNAS.
Minggu, 17 Juli 2011
Jumat, 15 Juli 2011
Daftar anggota
Daftar Anggota PS PELANGI
1.Ahong
2.Apri
3.Elang
4.Briyan
5.A"an
6.Zidane
7.Yoga
8.Dany
9.Dimas
10.Imsa
11.Dicky Firmansyah
12.Dafa
13.Nanda
14.Bima
15.Sadam
16.Raehan
17.Fuad
18.Gialng
19.Irfan
20.Aji P
21.Dicky
22.Dedy
23.Anam
24.Andy fajar
25.Andi Nurcahyo
26.Rizaldi
27.Galih(ipang)
28.Seva
29.Okta
30.Dika
31.Tofa
32.Bagus
33.Eko
34.Alfan
35.Rizal
36.Deva
37.Mahmud
KELOMPOK B
1.Riyan
2.Bagus A
3.Fery
4.A"aang
5.Pipin
6.Luckman
7.Agil
8.Joshua
9.Hajid
10.Aswan
11.Bagus b
12.Joko a
13.Soleh
14.Anggi
15.Surya
16.Joko b
17.Takul
AD / ART SSB PELANGI
AD / ART
SSB PELANGI LANGENSARI
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kab.Semarang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PELANGI (PEMUDA LANGENSARI) " dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) PELANGI.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Langensari, Kecamatan Ungaran Barat , Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola (SSB) Pelangi berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola (SSB) Pelangi berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Semarang.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Semarang.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Semarang maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Semarang, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB PELANGI terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok SSB PELANGI adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB PELANGI terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Semarang maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2015, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
UNGARAN, 15/07/2011
KETUA/PENGURUS SSB PELANGI
LANGENSARI BARAT
Ttd
I S T A N T O
dalam Anggaran Rumuuah Tangga.UUU
I
*******************************************************************************
A
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SSB PELANGI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB)PELANGI terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Kab.Semarang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Anggota berhak dipilih dan memilih
b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) PELANGI.
c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) PELANGI
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan
a. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) PELANGI
c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hari(Senin,Kamis,Sabtu)
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB PELANGI.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) PELANGI bersumber dari:
a. Iuran anggota perbulan Rp 15.000,00 (lima ribu rupiah)
b. Iuran per latihan Rp.1.000,00
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
e. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
f. SPP perbulan Rp.10.000,-
f. SPP perbulan Rp.10.000,-
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.
UNGARAN, 15/07/2011
KETUA/PENGURUS SSB PELANGI
LANGENSARI BARAT
Ttd
I S T A N T O
SUSUNAN PENGURUS SSB PELANGI
Periode : Juli 2011 - Desember 2015
Pelindung :Budi Widiartono
Penasehat :1.Sugiharso
2.Muklis
Ketua : I s t a n t o
Sekertaris : Fery Bagus P
Bendahara : Slamet Mujiatno
Pelatih : Purwanto
Pelatih : Agus Dwi
Pelatih :Bambang Riyanto
Pelatih :Bambang Riyanto
Pelatih keeper ;Bambang Riyanto
Pelatih :Slamet Mujiatno
Perlengkapan : Suroso
Pelatih :Slamet Mujiatno
Perlengkapan : Suroso
Nur cholik
Humas :Agus Dwi
Wasit : Sofidin
Usaha :S Mujiatno
Keamanan :Sulton
Sekertariat SSB PELANGI : Jl.Jayanegara 45 Langensari Barat RT09/RW05 Kel.Langensari,Kec.Ungaran Barat,Kab.Semarang, ph 024 6924089/085640506060
Langganan:
Postingan (Atom)